Edarkan Sabu Senilai Rp29 M, Kurir Jaringan Sumatera Gagal Berlebaran

Pers rilis tindak pidana narkotika jenis sabu di Mapolres Sukabumi.
MENUNJUKAN : Pers rilis tindak pidana narkotika jenis sabu di Mapolres Sukabumi. (FOTO : Garis Radar Sukabumi)

“Ditangkap di jalur Cicurug menggunakan jalur darat, jadi kita melakukan penyelidikan kurang lebih tiga minggu ke belakang sebelum mereka melakukan kegiatan. Mereka ini ngambil barang penjemputan di wilayah Bogor dari daerah Sumatera,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Lanjut Kusmawan, dari sebagian barang ini sudah terjual kurang lebih 2 kiloan dan berdasarkan keterangan dari pelaku ini kedua kalinya mereka beraksi.

“Profesi pelaku serabutan barangnya dari DPO sebagai pengendali yang menyuruh kedua orang ini. Tidak hanya diedarkan di Sukabumi, tergantung dari pesanan, bisa sampai ke luar wilayah Sukabumi. Sedangkan penyimpanannya sistemnya mobile, berpindah pindah wilayah Cicurug dan sekitarnya,” tandasnya. (ris/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *