SUKABUMI – Sebanyak delapan tersangka pengedar, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Delapan tersangka ini yakni, berinisial UN (39), SM (40), HP (39), WB (54), KZ (32), IS (54), AM (25) dan MR (20). Semua tersangka ini, dipangpang di Halaman Polres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni menjelaskan, kedelapan tersangka merupakan hasil tangkapan dalam dua minggu terakhir.
“Hari ini kami melakukan rilis pengungkapan penyalah gunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota selama periode kurang lebih 10 hari kebelakang sejak 14 juli 2021, jadi ada enam laporan dengan tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak empat lokasi yaitu, Gunungpuyuh, Warudoyong, Sukabumi dan Cibeureum,” Kata Sumarni kepada Radar Sukabumi, Kamis (29/7).
Lanjut Sumarni, tersangka berinisial UM dan SN mengedarkan dan menggunakan jenis sabu. Sedangkan, HP, WB dan KZ menjual dan menggunakan jenis sabu. “Adapun, tersangka IS mengedarkan obat keras terbatas dan tersangka AM serta MR sebagai penjual dan kurir narkotika jenis sabu,” ujarnya.