Edarkan Barang Haram di Sukabumi, Delapan Tersangka Diciduk Polisi

Polres-Sukabumi-Kota
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni saat memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan saat menggelar konferensi Pers di Halaman Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (29/7).

SUKABUMI – Sebanyak delapan tersangka pengedar, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.

Delapan tersangka ini yakni, berinisial UN (39), SM (40), HP (39), WB (54), KZ (32), IS (54), AM (25) dan MR (20). Semua tersangka ini, dipangpang di Halaman Polres Sukabumi Kota.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni menjelaskan, kedelapan tersangka merupakan hasil tangkapan dalam dua minggu terakhir.

“Hari ini kami melakukan rilis pengungkapan penyalah gunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota selama periode kurang lebih 10 hari kebelakang sejak 14 juli 2021, jadi ada enam laporan dengan tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak empat lokasi yaitu, Gunungpuyuh, Warudoyong, Sukabumi dan Cibeureum,” Kata Sumarni kepada Radar Sukabumi, Kamis (29/7).

Lanjut Sumarni, tersangka berinisial UM dan SN mengedarkan dan menggunakan jenis sabu. Sedangkan, HP, WB dan KZ menjual dan menggunakan jenis sabu. “Adapun, tersangka IS mengedarkan obat keras terbatas dan tersangka AM serta MR sebagai penjual dan kurir narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *