BERITA UTAMAKOTA SUKABUMI

Edarkan Barang Haram di Sukabumi, Delapan Tersangka Diciduk Polisi

×

Edarkan Barang Haram di Sukabumi, Delapan Tersangka Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Polres-Sukabumi-Kota
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni saat memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan saat menggelar konferensi Pers di Halaman Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (29/7).

Sementara itu, sambung Sumarni, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan selama satu pekan terakhir ini dianataranya, sabu seberat 38,43 gram, obat-obatan berbahaya jenis Tramadol 401 butir. “Kemudian ada sejumlah uang Rp 50.000, tujuh unit handphone dan empat unit timbangan digital dan satu buah kartu ATM,” paparnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam melanggar Undang-undang (UU) RI nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun, Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.

Bank bjb Tandamata

“Semua tersangka sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (bam/t)