Dugaan pelanggaran Icuk Diputuskan Senin

Bawaslu Kota Sukabumi saat menggelar acara pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif pemilu di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi.

SUKABUMI — Sidang kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif pemilu terhadap Calon Anggota DPR RI dari Fraksi Hanura, Icuk Sugiarto sudah berlangsung di Bawaslu Kota Sukabumi. Dalam sidang kedua ini agendannya yakni mendengarkan jawaban dari terlapor.

“Sidang hari ini selain mendengarkan jawaban, juga mencocokan bukti dan pemeriksaan bukti. Sidang berjalan kurang lebih satu jam,” ujar Ketua Bawaslu Kota Sukabumi sekaligus menjadi Ketua Majelis sidang, Ending Muhidin, Jum’at (8/3) .

Bacaan Lainnya

Dalam sidang kedua ini merupakan sidang terakhir sebelum adanya sidang putusan. Rencananya sidang putusan akan dibacakan pada Senin (12/3) mendatang pada pukul 09.00 WIB. “Nanti putusan hari Senin, sekarang hanya mendengarkan jawaban dari terlapor,” katanya.

Dalam putusan nanti apabila memang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan. Sanksi itu bisa berupa teguran, pembongkaran APK yang melanggar, dan tidak mengulang kesalahan yang sama.

“Nanti Senin kita akan membacakan putusannya,” pungkasnya.

Sementara itu, pelapor yang diwakilkan oleh Sekretaris Pemenangan Icuk Sugiarto Timan Sutiman mengatakan dalam sidang lanjutan ini mengaku bersalah memasang APK di media berbayar yang bertempat di titik zona merah di Jalan Ahmad Yani, Kecamatn Warudoyong.

Kesalahan itu lantaran ketidaktahuan informasi tentang titik larangan pemasangan APK berdasarkan SK KPU Kota Sukabumi. “Kami tidak berniat melangggar bahkan kami selalu patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pihaknya siap menerima apa yang menjadi keputusan dari Bawaslu Kota Sukabumi. “Menerima selagi putusan itu berkeadilan,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *