Dua Pemuda Jampangkulon diciduk Polisi

JAMPANGKULON – Dua pemuda asal Jampangkulon IW (22) dan AP (28), terpaksa harus berurusan dengan kepolisian karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Dari tangan kedua tersangka, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengamankan sabu sebanyak tiga paket kecil seberat 0,63 gram.

Bacaan Lainnya

Kasubag Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto mengungkapkan, kedua tersangka berhasil dianankannya di Jalan raya Cinagen – Cikaso, Kampung Selajati, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Jampang Kulon pada Senin (16/4).

“Dari tangan IW, kami menyita satu paket kecil sabu dalam plastik krip bening yang dibungkus tisu bersolasiban hitam didalam bungkus permen, sedangkan dari AP diamankan dua paket sabu kecil,” ungkapnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (17/4).

Penangkapan yang dilakukan pada Senin (16/4) sekitar pukul 01:00 WIB ini, kepolisian berhasil mengembangkan Informasi yang didapat dari masyarakat.

” Awalnya IW yang tertangkap pertama, setelah dikembangkan kemudian AP dan seluruh barangbukti diamankan ke Mapolres Sukabumi,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terangka di jerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1),UU no. 35 th 2009 ttg Narkotika. (Upi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *