Selain menciduk pelaku, sambung Sigit, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 47 karung pupuk jenis berlian merah dan 46 karung pupuk jenis berlian.
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku, pupuk tersebut telah diedarkan untuk dijual ke daerah Pandeglang. Mereka sudah beroperasi sejak Oktober 2019 lalu,” paparnya.
Pihaknya menambahkan, ke dua pelaku tersebut, merupakan residivis dan sudah berulang kali melakukan tindak pidana perdagangan dan perlindungan konsumen.
Bahkan, mereka sempat dilakukan penahanan dan perkaranya sudah putus hukumannya pada 2010 lalu.
“Untuk itu, tersangka ini kami lakukan penahanan mekipun pada saat pandemi Covid 19.
Iya, sebelum dilakukan penahanan terlebih dahulu mereka akan di karantina selama 14 hari untuk mengetahui apakah yang bersangkutan terinfeksi Covid 19 atau tidak.
Intinya, mereka akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (den/d)






