Tiga Penambang Emas Ilegal Sukabumi ‘Disikat’ Polisi

Para pelaku penambang emas ilegal saat diciduk Polres Sukabumi.

RADAR SUKABUMI — Tiga terduga pelaku tindak pidana penambangan tanpa izin diringkus petugas Satuan Resort Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Sukabumi dari Polres Sukabumi, ke tiga pelaku yang diketahui berinisial YI sebagai Ketua KTRS, YM Ketua Unit III Blok Acing 6 KTRS dan AY selaku Ketua Unit II Blok Cihaur 5 ini, telah diringkus petugas di wilayah Kecamatan Simpenan.

Bacaan Lainnya

“Mereka kami amankan karena telah menyalahi aturan perundang-undangan. Seperti melakukan penguasaan lahan perkebunan tanpa izin,” jelas  Wakapolres Sukabumi, Kompol Sigit Rahayudi kepada Radar Sukabumi, kemarin (22/4).

Selain mengamankan pelaku, sambung Sigit, petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti, satu berkas foto copy dokumen perizinan PT. Bojong Asih dan dokumentasi lampiran kegiatan para penambang, 4 setengah karung besar berisi batuan yang diduga mengandung kandungan emas, satu buah palu bergagang kayu, satu mangkok kecil, dua buku surat jalan milik koperasi tambang rakyat Sukabumi, satu lembar kwitansi bukti pembayaran, 10 titik lubang dan pembayaran kartu tanda anggota KTRS, satu buah mesin Hammer, satu buah palu, satu buah mesin pompa air dan satu buah alat tabung gelundungan.

“Semua barang bukti ini, sudah kami sita untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, modus operandi ke dua pelaku tersebut, telah melakukan penambangan emas tanpa izin. Seperti tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), IPR.

“Bahkan, dalam aktivitasnya mereka telah melakukan penguasaan lahan perkebunan tanpa izin,” ujarnya.

Saat ini, ke tiga pelaku tersebut tengah mendekam di ruang tahanan (Rutan) Makpolres Sukabumi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, mereka akan dijerat Pasal 161 atau 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara dan atau pasal 107 jo Pasal 55 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *