BERITA UTAMAKOTA SUKABUMI

Dua Honorer Disdikbud Kota Sukabumi Sunat Bantuan PIP, Kerugian Negara Capai RP716.729.750

×

Dua Honorer Disdikbud Kota Sukabumi Sunat Bantuan PIP, Kerugian Negara Capai RP716.729.750

Sebarkan artikel ini
Oknum Honorer Disdikbud Kota Sukabumi
DIGIRING: Kejari Kota Sukabumi saat mengamankan DS dan KH terduga kasus korupsi dana PIP, Senin (4/8). Kedua tersangka merupakan operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi.

SUKABUMI – Dua oknum honorer berinisial DS dan KH sekaligus sebagai operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, harus merasakan dinginnya jeruji besi. Keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah terungkap melakukan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2019-2020.

Dari pantauan Radar Sukabumi, sekira pukul 17.00 WIB DS dan KH menggunakan rompi tahanan langsung digiring personel Kejari Kota Sukabumi untuk dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sukabumi. Diketahui, pelaku menyunat anggaran PIP dengan nominal sebesar Rp716.729.750.

Bank bjb Tandamata

“Saat ini, kami telah melakukan pemanggilan kembali terhadap TS dan KH untuk dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan pemeriksaan hari ini (kemarin.red), didapatkan alat bukti cukup bahwa bersangkutan diduga melakakukan tindak pidana korupsi penyalah- gunaan dana PIP 2019-2020 dengan kerugian negara Rp716.729.750,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setiyowati kepada Radar Sukabumi, Senin (4/9).

Setiyowati membeberkan, atas pemeriksaan penyidik saat ini Kejari Kota Sukabumi sudah meningkatkan status DS dan KH dari saksi menjadi tersangka.

“Dia sebagai honor resmi Pemkot Sukabumi dan sebagai operator Dapodik Dinas Pendidikan,” sebutnya.

Ia menjelaskan, tujuan PIP ini untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai 21 untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat. Semisal, untuk mem- bantu operasional peserta didik mulai dari membeli buku, alat sekolah, membiayai transportasi sekolah, memberikan uang saku, memberikan biaya khusus hingga membiayai praktek tambahan.

Namun pada kenyataannya, DS dan KH malah memotong anggaran sebanyak 35 persen dari Rp450 per siswa SD dan SMP. “DS dan KH memotong rata-rata 35 persen untuk kepentingan pribadi dari tingkatan SD dan SMP dengan jumlah sekolah yakni 14 SMP dan 11 SD,” jelas Setiyowati.