BERITA UTAMAHukum & Kriminal Kab

Dua eks Pejabat BPN jadi Tersangka

×

Dua eks Pejabat BPN jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Sementara untuk dua orang pejabat BPN, pada tahun 2016 lalu keduanya mengajukan gugatan praperadilan atas status hukumnya sebagai tersangka. Berbekal surat keterangan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A. Djalil yang disampaikan kepada Jaksa Agung, akhirnya TS dan IR menang di pengadilan.

Namun putusan praperadilan itu tidak serta merta membuat upaya hukum penyidik kejaksaan berhenti, mereka saat ini tengah ancang-ancang melakukan kembali proses hukum untuk dua pejabat BPN ini dari awal. Kepala Seksi Hukum dan Penerangan Kejati Jabar, Remon Ali menyatakan, surat menteri Sofyan Jalil yang ditujukan ke Kejaksaan Agung itu memang ada, namun sampai sekarang belum ada jawaban dari Jaksa Agung.

Bank bjb Tandamata

Namun meski begitu, Remon berpendapat surat itu tidak ada relevansinya dengan kasus ini, mengingat surat itu ada setelah dipersidangan. Sedangkan kasus ini terjadi sejak tahun 2012. Dari itulah, Remon yakin optimis bahwa dakwaan korupsi terhadap para terdakwa terbukti.

“Ahli dan saksi-saksi semuanya menerangkan ada kerugian negara di situ dan terdakwa memperoleh keuntungan,” ujarnya.

Remon juga menjelaskan bahwa tanah tersebut berakhir tahun 2003 sehingga menjadi tanah negara. Kemudian terdakwa UE kuasa dari PT Tenjojaya berniat mengalihkan ke PT Bogorindo, RIS.

“Nah masalah ini dikonsultasikan ke BPN. Gimana ini tanah negara boleh engak dialihkan. Kata oknum BPN boleh dijual karena mempunyai hak keperdataan yang lama. Jelas itu ngawur,” kata Remon.

Mestinya, kata Remon, tidak boleh malah seharusnya diambil alih punya negara. Dan seharusnya BPN menguji, apakah PT Tenjojaya masih kompeten atau tidak. (ren)