Sebelumnya IR dan TS memenangkan praperadilan pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penghilangan aset negara eks HGU PT Tenjojaya. Meskipun demikian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi tidak bergeming untuk kembali melakukan langkah hukum selanjutnya. Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Sofyan Selle saat itu mengaku akan membuka kembali kasus dua orang ini mulai dari nol.
“Memang mereka menang saat praperadilan lalu, tapi kami akan membukanya kembali. Penyelidikan dan penyidikan akan kita buka lagi dari awal,” ujar Sofyan Selle kepada Radar Sukabumi, di Kantor Kejari.
Sofyan meyakini, ada peran dan keterlibatan BPN dalam kasus yang dinilai merugikan negara sekitar Rp50 miliar lebih itu. Meskipun dalam pra peradilan waktu lalu BPN dimenangkan oleh pengadilan, namun bukan berarti tidak ada kesempatan bagi penyidik untuk membuktikan peran BPN dalam kasus ini.
“Dalam kasus ini kan sudah ada empat orang yang sudah vonis bersalah dan sekarang sedang menjalani hukuman, artinya memang ada tindakan melawan hukum dalam kasus Tenjojaya ini. Oleh karena itu, kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan kembali untuk dua orang ini,” pungkas pria ramah ini.
Sebelumnya telah diberitakan, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menetapkan empat orang tersangka. Dua orang diantaranya ialah Kades Tenjojaya, S dan mantan Camat Cibadak, SH.
Sementara dua orang lagi adalah pejabat BPN Kabupaten Sukabumi, yakni TS dan IR. Sementara penyidik Kejati Jawa Barat, menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni UE dan RIS. S, SH, UE dan RIS saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.



