Dua Desa di Cisolok Terancam Longsor

Camat Cisolok, Asep Mauludin

RADARSUKABUMI.com – SUKABUMI – Setelah terjadi longsor yang menewaskan 33 orang di Kampung Cimapag, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok beberapa bulan lalu, kini bencana kembali mengancam dua desa lainnya. Berdasarkan pendataan dan laporan dilapangan, ada dua desa yang mengalami pergerakan tanah. Kedua desa tersebut adalah desa Sukareme dan Desa Cicadas.

“Laporan sementara berdasarkan pengecekan, ada dua desa yang dilaporkan mengalami pergerakan tanah. Pergeseran tanah tersebut berdampak kepada 100 rumah lebih. Meski tidak sporadis, namun bisa mengancam keselatan warga,” jelas Camat Cisolok, Asep Mauludin saat dihubungi koran ini, kemarin (22/1).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kondisi pergerakan tanah tersebut masih berdekatan dengan Desa Cimapag yang sebelumnya mengalami longsor. Jarak antara kedusunan Desa Cimapag dengan Desa Cicadas hanya berjarak sekitar 500 meter hingga 1 KM. Sementara untuk Desa Sukareme, merupakan desa perbatasan dengan Provinsi Banten.

Berdasarkan data sementara, ada 84 Kepala Keluarga (KK) dari 309 jiwa yang ada di dua ke RT-an di Kampung Bojong, Desa Cicadasada terancam longsor akibat pergerakan tanah yang mulai retak. “Berdasarkan pantauan dilapangan, retakan tersebut sudah terlihat begitu besar. Makanya kami bersama aparat terkait merencakan akan merelokasi warga yang terdampak,” bebernya.

Setelah melakukan pemantauan, tentu pihaknya saat ini sudah mengagendakan untuk merelokasi warga yang terancam. Bahkan, saat ini pemerintah setempat sudah menyiapkan lahan sawah seluas kurang lebih 5 ribu meter persegi untuk nantinya digunakan pemukiman warga. “Saat ini anggaran yang akan digunakan untuk membeli lahan tersebut merupakan dari donasi masyarakat,” akunya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, saat ini warga yang terdampak berdasarkan komunikasi sudah siap untuk direlokasi ketempat yang lebih aman. Namun meski begitu, dirinya masih menunggu intruksi dari pemerintah daerah dan pusat untuk selanjutnya melakukan langkah-langkah penataan pemukiman warga yang terdampak pergerakan tanah dan longsor tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *