Dua Demo ‘Goyang’ Sukabumi, Bawa Isu Hak Tanah Petani dan Lingkungan

Demo Mahasiswa
SOAL LINGKUNGAN: Puluhan massa yang tergabung dalam PB Himas mempertanyakan kinerja DLH Kabupaten Sukabumi sekaligus menyoroti isu lingkungan.

SUKABUMI — Dalam sehari, Jumat (24/9), Kabupaten Sukabumi disibukkan dengan dua aksi demonstrasi dengan isu, massa dan tempat berbeda.

Yang pertama di Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi dan kedua di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, massa tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Sukabumi dan Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi menyoroti isu bela hak petani dalam persoalan tanah.

Namun sayang, aksi ini diwarnai kericuhan lantaran dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian yang bertugas.

Koordinator SPI Sukabumi, Rozak Daud mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan dengan adanya pembubaran paksa aksi tersebut sehingga esensi aksi unjuk rasa terkait hak tanah petani tidak tersampaikan.

“Kita bicara polisi yang benar atau kita yang benar, tapi yang pasti seharusnya polisi karena jumlah massa kita sedikit, bisa menjaga jarak tanpa harus dibubarkan,” tegas Rozak.

Menanggapi hal tersebut, Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Wisnu Pradana mengatakan, bahwa pihak kepolisian mengapresiasi bahwa aspirasi adalah hak dari semua masyarakat. Namun kondisi saat ini tengah pandemi Covid-19 dan diberlakukan PPKM.

Sebab itu, sebelum melakukan pembubaran aksi ia mengaku telah berulangkali menyampaikan peringatan untuk membubarkan diri. Namun sangat disayangkan, peringatan tersebut tidak dindahkan.

RICUH: Puluhan massa gabungan dari IMM, GMNI dan SPI terlibat aksi saling dorong dengan aparat kepolisian dalam aksi demonstrasi tentang hak tanah petani di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi.

“Kami sudah menyampaikan tiga peringatan yaitu kegiatan tersebut tidak memeliki izin, kegiatan tersebut dalam masa PPKM dimana orang tidak boleh berkerumun. Adapun mahasiswa yang diamankan sudah dikembalikan kepada rekan mahasiswa lainnya, “jelasnya.

“Iya, kita amankan dua orang untuk menjaga sutuasi menjadi tenang dan kita lakukan mediasi dan kita sudah kembalikan untuk mahasiswa yang kita amankan ke rekan-rekan yang lainnya,” sebut Wisnu.

Diketahui bahwa aksi unjuk rasa dilakukan pasca perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) ke-61 di halaman kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman.

Sementara aksi demo kedua, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (Himasi) menggeruduk kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.

Massa mempertanyakan kinerja DLH yang dianggap kurang peka terhadap sejumlah isu lingkungan yang saat ini terjadi.

Ketua Umum PB Himasi Danial Fadhilah mengatakan, unras yang digelar itu merupakan akumulasi dari pengaduan warga yang dinilai minim tindakan dari DLH.

“Aksi ini dipicu adanya aduan dari masyarakat serta hasil dari pada pertemuan investigasi kami di lapangan. Maka dari itu kami PB Himasi membawa sejumlah tuntutan kepada DLH Kabupaten Sukabumi,” ujar Danial kepada awak media.

Satu di antara isu lingkungan yang disoroti Himasi yaitu fenomena pembangunan lingkungan yang berkaitan dengan tumbuhan, yang semakin lama semakin memprihatinkan.

Sebab, menurutnya manusia tidak lagi memerhatikan dampak lingkungan atas usaha yang dilakukan dengan eksploitasi hutan-hutan yang tidak dilandasi nilai-nilai etika dan estetika.

“Eksploitasi hutan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu senantiasa menyimpang dari peraturan perundang – undangan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat atau dikeluarkan oleh negara yang bersangkutan ataupun etika dan estetika yang dianut oleh masyarakat setempat, “terangnya.

“Penyimpangan yang dilakukan oleh orang-orang tertentu, yang mengatasnamakan pembangunan lingkungan, tetapi sebenarnya merusak lingkungan,” tegas Danial.

PB Himasi juga melayangkan tuntutan kepada DLH Kabupaten Sukabumi. Pertama meminta pemberhentian sumber pencemaran dan pembersih unsur pencemar.

Dan kedua remidiasi atau upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup.

“Lalu rehabilitasi upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi dan manfaat lingkungan hidup, termasuk pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan dan memperbaiki ekosistem. Kemudian restorasi atau menjadikan lingkungan hidup atau bagiannya berfungsi kembali sebagaimana mestinya, dan terakhir evaluasi kinerja Kadis DLH Kabupaten Sukabumi karena tidak becus dalam bekerja,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi Suherbot Ginting menyatakan, aksi unjuk rasa mahasiswa atas ketidaksetujuan dengan langkah – langkah kerja, yang telah dilakukan DLH tidak menjadi masalah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *