DPRD : Usut Tuntas Kasus TKW Meningal di Arab

PEMAKAMAN : Ketua DPC SBMI Sukabumi, Jejen Nurjanah bersama pemerintah setempat saat menerima jasad Hotimah (37) PMI asal Kampung Panyusuhan, RT 4/2, Desa Sukaluyu, Kecamatan Kalibunder. (FOTO: FOR RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI –– Peristiwa meninggalnya pahlawan devisa asal Sukabumi Hotimah (37) Pekrja Migran Indonesia (PMI) asal Kampung Panyusuhan, RT (4/2) Desa Sukaluyu, Kecamatan Kalibunder, menyita perhatian semua pihak.

Kali ini, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut perusahaan yang telah memberangkatkan buruh migran tersebut ke Arab Saudi secara non-prosedural (ilegal).

Bacaan Lainnya

“Saya sangat prihatin, peristiwa seperti ini kembali terjadi di Sukabumi. Meskipun meninggalnya korban bukan karena tindak kekerasan, tetapi pihak perusahaan itu harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena, ia sudah meyalurkan buruh migran asal Kalibunder itu, secara ilegal,” jelas Yudha kepada Radar Sukabumi, kemarin (26/11).

Untuk mengantisipasi peristiwa serupa, pihaknya mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Sukabumi untuk tidak tergoda dengan iming-iming kerja di luar negeri, seperti menjadi buruh migran.

“Sebenarnya, warga Sukabumi, khususnya wanita tidak perlu lagi bekerja di luar negeri , tetapi alangkah baiknya bekerja saja di daerah ini karena banyak potensi yang bisa menghasilkan uang,” ujarnya.

Warga Sukabumi, harus berani menolak iming-iming bekerja di luar negeri karena banyak yang harus dikorbankan seperti meninggalkan anaknya dan keluarganya. Terlebih lagi, jika mereka bekerja ke luar negeri, belum tentu di mereka mendapatkan tempat yang layak karena tidak sedikit juga TKI yang pulang dalam kondisi bekas disiksa, tidak dibayarkan haknya dan lain sebagainya.

“Saya berharap, peristiwa meninggalnya buruh migran asal Sukabumi ini, merupakan yang terakhir kalinya. Untuk itu, kami berencana akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah agar mempunyai program reintegrasi bagi para mantan PMI untuk diberdayakan sesuai dengan keahlian dan keinginannya agar bisa melanjutkan kehidupan yang lebih baik lagi serta tidak kembali lagi bekerja ke luar negeri,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hotimah (37) dikabarkan meninggal dunia saat berada di penampungan Agen Al-Mahara pada 3 Oktober 2019 lalu. Hotimah diklaim Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi sebagai TKW non-prosedural (ilegal).

Kasi Pelayanan (Kasi) Antar Kerja Dalam dan Luar Negeri Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Tatang Arifin mengatakan, pihaknya mengetahui adanya warga Sukabumi yang meninggal di Arab Saudi, setelah mendapatkan laporan dari pemerintah Kecamatan Kalibunder dan DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi.

Setelah itu, ia langsung koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi untuk proses pemulangan hingga akhirnya jenazah berhasil dipulangkan.

“Hotimah ini berangkat menjadi TKW ke Saudi Arabia dengan proses ilegal. Lantaran, saat kita cek di pembukuan, ia tidak terdata,” jelas Tatang kepada Radar Sukabumi, kemarin (25/11).

Hotimah diperkirakan sudah meninggal sekitar 1,5 bulan lalu. Sebelum meninggal, ia telah mendapatkan tindakan tim medis di Saudi Arabia. “Tim medis dari Saudi Arabia mengklaim, kematian Hotimah ini karena penyakit gagal jantung dan pernafasan,” ujarnya.

Terpisah, Ketua DPC SBMI Sukabumi, Jejen Nurjanah mengatakan, pahalwan devisa asal Kalibunder ini, sudah berulang kali bekerja sebagai TKW ke Arab Saudi. “Kuat dugaan, Hotimah meninggal karena sakit. Karena, ada surat keterangan dari rumah sakit Arab Saudi. Terlebih lagi, pada jasad korban tidak ditemukan luka apapun akibat kekerasan,” bebernya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *