BERITA UTAMA

DPR RI : Aqua Melanggar HAM dan Hak Konsumen!

×

DPR RI : Aqua Melanggar HAM dan Hak Konsumen!

Sebarkan artikel ini
PRODUKSI: Proses produksi dijalankan secara higienis hingga menghasilkan AQUA yang sehat dan aman dikonsumsi.(Foto : dok Radar Sukabumi)

JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan perlindungan konsumen oleh produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua. Hal ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkap bahwa sumber air Aqua berasal dari sumur bor, bukan dari mata air pegunungan seperti yang selama ini diklaim dalam berbagai iklan.

Mafirion menyatakan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk iklan menyesatkan. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui kebenaran tentang produk yang mereka konsumsi. Ia menegaskan bahwa hak atas informasi yang benar dan lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Bank bjb Tandamata

Lebih lanjut, Mafirion menilai bahwa tindakan Aqua berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia mengutip sejumlah pasal yang melarang pelaku usaha membuat pernyataan menyesatkan mengenai asal, jenis, mutu, atau komposisi barang, serta larangan memasarkan produk yang tidak sesuai dengan label atau iklan. Dalam pandangannya, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang produk yang mereka beli.