SUKABUMI – Rencana pembangunan Gerai Mie Gacoan di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi menjadi sorotan publik. Pasalnya, pengerjaan di lapangan telah berjalan, sementara sejumlah perizinan strategis seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) diketahui masih dalam proses.
Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, Saefulloh menjelaskan, sampai saat ini, permohonan izin PBG dan Andalalin dari Gerai Mie Gacoan masih menunggu rekomendasi teknis dari dinas terkait.
“Ya, masih menunggu rekomendasi dari Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, serta UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jawa Barat,” kata Saefulloh kepada wartawan, belum lama ini.
Menurutnya, penerbitan izin PBG Pemerintah Kota Sukabumi baru dapat dilakukan setelah seluruh rekomendasi teknis diserahkan. Salah satu hambatan saat ini yakni, rekomendasi teknis terkait pemanfaatan trotoar dan dampak lalu lintas, mengingat lokasi pembangunan berada di jalan milik provinsi.
“Karena dasar teknis belum keluar, maka pengerjaan trotoar kita minta dihentikan sementara waktu. Yang memiliki kewenangan untuk memberi izin atau membongkar trotoar adalah BMPR Provinsi melalui UPTD wilayahnya,” tegasnya.
Saefulloh menambahkan, DPMPTSP hingga kini belum menerima notifikasi resmi dari lembaga teknis terkait, sehingga belum bisa menerbitkan izin apapun untuk pembangunan fisik gerai tersebut. Meski demikian, DPMPTSP tetap berkoordinasi dengan pemohon agar segera menyelesaikan seluruh tahapan administratif yang dipersyaratkan.
“Kami sudah sampaikan kepada pihak pengelola gerai bahwa izin belum dapat diterbitkan. Namun, kami mendengar bahwa saat ini proses pengurusan rekomendasi tengah berjalan,” ujarnya.






