Terkait aktivitas cut and fill atau perataan tanah di lokasi proyek, Saefulloh menilai, hal tersebut masih diperbolehkan selama tidak menimbulkan gangguan terhadap arus lalu lintas.
“Kalau hanya untuk aktivitas masuk barang dan perataan tanah, itu masih bisa dilakukan. Tapi untuk mendirikan bangunan tetap harus menunggu PBG rampung,” cetusnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemkot Sukabumi sangat terbuka terhadap masuknya investasi baru, selama seluruh prosedur dan aturan perizinan dipatuhi.
“Kami tidak menghambat investasi. Sukabumi adalah kota perdagangan dan jasa, jadi investasi tentu kami dukung, asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (bam/d)






