BERITA UTAMA

Divonis 4 tahun, Ade Yasin ajukan banding

×

Divonis 4 tahun, Ade Yasin ajukan banding

Sebarkan artikel ini
Sidang putusan Ade Yasin
Sidang putusan perkara suap auditor BPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat (23-9-2022). ANTARA/M. Fikri Setiawan

Majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih memberikan vonis 4 tahun penjara dan mencabut hak politik Ade Yasin selama 5 tahun. “Menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hera.

Bank bjb Tandamata

Majelis hakim menilai Ade Yasin secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Pidana yang akan dijatuhkan dilihat dari kepentingan, mengingat (Ade Yasin) melakukan korupsi masih menjabat sebagai Bupati Bogor, sebagai Bupati Bogor harus beri suri teladan yang baik tentang korupsi,” ujarnya.(*)