Dishub : Sistem Parkir Bakal Dirubah, Tunggu Legal Opini Kejari

WARUDOYONG- Dinas Perhubungan Kota Sukabumi sedang meminta legal opini aturan hukum dari kejaksaaan Negeri Sukabumi terkait keberlangsungan pengelolaan parkir. Pasalnya, pengelolaan parkir oleh pihak ketiga sudah hampir selesai dan tinggal menyiksakan kurang lebih satu bulan lagi.

“Kita menunggu arahan teknis dibidang hukum Kejari, apakah akan dilanjutkan oleh pihak swasta atau diserahkan pengelolaannya kepada Dishub,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman, kemarin (19/8).

Bacaan Lainnya

Diungkapkan Abdul, dengan adanya legal opini dari Kejaksaan Negeri Sukabumi, pemerintah tidak akan melakukan pelelangan kembali kepada pihak swasta setelah satu tahun dari kontrak kerjasama habis. Soalnya sambung dia, Dishub akan mengganti pola pengelolaan parkir dengan sistem berlangganan.

“Sambil menunggu legal aspek untuk pemberlakukan sistem baru, tentu ada kekosangan pengelolaan. Nah pendapat dari kejaksaan itu apakah boleh diperpanjang oleh CV Gilang atau diambil sama Dishub,” jelasnya.

Menurut dia, sistem parkir berlangganan nanti pembayarannya akan disatukan dengan pajak kendaraan. Sehingga masyarakat tidak lagi membayar retribusi parkir lagi. “Tak ada pungutan di jalan, pungutan parkir itu akan disatukan selama satu tahun pada saat perpanjangan pajak kendaraan,” ujarnya.

Jika dihitung, pembayaran parkir langganan itu akan lebih murah dibandingkan pembayaran parkir pada umumnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *