Operasi tersebut dilakukan dengan payung hukum untuk melindungi para pengemudi online. Sehingga, angkutan online harus berbadan hukum, uji KIR dan tanda plat kendaraan khusus dengan khusus di wilayah Jawa Barat (Jabar).
“Operasi kali ini hanya bersifat simpatik saja, belum melakukan penegakan hukum sekaligus sosialisasi kepada pengemudi angkutan online ini,”tuturnya.
Sementara itu, salah satu pengemudi angkutan online yang tergabung dalam Komunitas Independen Koperasi Anak Bangsa, Robiansyah mengaku sangat mendukung adanya aturan tersebut.
Sebab menurutnya, aturan itu bertujuan agar angkutan online dapat tertib serta mensuport aturan pemerintah sebagai payung hukum bagi angkutan online.
“Soal KIR dan penempelan tinggal nanti komunikasi dengan Dishub dan driver seperti apa. Saat ini, tengah mengurus izinnya ke Pemprov Jabar untuk diverifikasi,” singkatnya.(Cr16/t)



