SUKABUMI – Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto meminta semua paslon bersikap dewasa dan dapat mengendalikan simpatisannya. Sebagai
calon kepala daerah, sudah selayaknya mereka menggunakan cara-cara konstitusional. Sejak awal, paslon sudah paham bahwa pilkada hanya akan menghasilkan satu pasangan terpilih.
Namun, jika dalam prosesnya merasa ada hal-hal yang tidak sesuai, yang bersangkutan dapat mengajukan sengketa hukum. Kepada pihak-pihak yang
merasa tidak puas dengan hasil pilkada, bisa menyalurkan melalui jalur hukum.
Sebagaimana ketentuan UU Pilkada, ada mekanisme sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP) pasca pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU. ”Silakan nanti menyampaikan aspirasinya untuk diselesaikan melalui MK (Mahkamah Konstitusi, Red),” terangnya.
Dia menegaskan, konstitusi memberikan hak bagi paslon untuk membuktikan melalui jalur hukum jika merasa ada kecurangan. ”Jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan karena kalah bersaing dengan paslon lain,” pintanya.
Selain rentan benturan konflik, cara tersebut tidak relevan dengan situasi pandemi yang terjadi saat ini. Mengingat dapat menimbulkan kerumunan dan memperbesar peluang terpapar Covid-19. ”Paslon harus bisa meredam pendukungnya. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap dia.
Sebaliknya, dirinya juga meminta paslon yang merasa menang tidak melakukan selebrasi berlebihan. Apalagi dengan mengumpulkan massa pendukung dan menggelar konvoi pesta arak-arakan.
Meski pemungutan suara sudah usai, dirinya mengingatkan bahwa tahapan masih berjalan dan wajib mematuhi protokol. ”Kita patuhi aturan protokol kesehatan yang sudah disepakati sebelumnya. Ini demi kebaikan bersama,” tuturnya.
Sementara itu disinggung mengenai temuan selama pilkada berlangsung, Teguh mengatakan pihaknya masih melakukan penyisiran kesalahan input data di aplikasi Sirekap KPU.
“Sampai hari ini kami belum menerima laporan TPS untuk PSU. Memang ada beberapa dugaan pelanggaran, tapi tidak sampai harus melakukan PSU,” tandasnya. (hnd)



