Perbuatan bejadnya itu sudah dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2020 lalu dan baru diketahui oleh salah satu orang tua korban tahun 2021 ini. “Jadi korbannya ini masih tetangga di sana banyak anak kecil yang main dan hasil pendalaman awalnya satu menjadi 10 orang,” jelasnya.
Akibat perbuatannya itu tersangka terancam Pasal 81 ayat (1), (2), (5) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan (4) UU No 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu RI No 01 tahun 2016. Tentang perubahan kedua atau UU NO 23 tahun 2002.
BACA JUGA : Bos Cilok Sukabumi Diduga Cabuli Puluhan Bocah Perempuan Caringin
“Tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang JO Pasal 76 D Pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Penjara paling singkat 5 hingga 15 tahun lamanya,” tandasnya.






