Dijebloskan ke Penjara, Rizieq Shihab: Perjuangan Jalan Terus

Habib Rizieq Shihab. (Dery Ridwansa/JawaPos.com)

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan langsung melakukan penahanan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan kepada Rizieq sebagai tersangka selesai dilaksanakan.

Terkait penangkapan ini, Rizieq tidak banyak merespons. Dia hanya memastikan perjuangan akan berjalan terus.

Bacaan Lainnya
“Allahu akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum,” kata Rizieq saat tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Rizieq menjalani pemeriksaan sekitar 14 jam. Dia terlihat datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB pada Sabtu (12/12/2020). Setelah itu dia menjalani tes swab antigen. Usai dinyatakan negatif Covid-19, dia langsung menjalani pemeriksaan.

Rizieq terpantau keluar dari ruang penyidik pada pukul 00.20 WIB pada Minggu (13/12/2020) dini hari. Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna orange. Sedangkan tangannya diborgol dengan borgol plastik warna putih.

Rizieq tidak berkata sepatah katapun saat digiring ke mobil tahanan. Dia hanya sempat mengacungkan dua jempolnya ke atas.

Penggiringan Rizieq ke mobil tahanan direspon histeris oleh beberapa orang yang mendampingi proses pemeriksaan Rizieq. Mereka meneriakan takbir. Serta sempat berteriak agar Rizieq tidak diborgol.

“Kenapa imam kami dibogorgol? Kenapa ya Allah? Jangan diborgol itu imam kami,” ucap salah seorang massa diiringi isak tangis.

Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

“6 orang kita tingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (10/12/2020)

Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *