JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru agama yang berstatus honorer masih belum jelas. Bahkan guru pendidikan agama mengancam akan mogok mengajar secara nasional apabila tidak ada formasi di dalam PPPK.
Jumlah honorer guru agama berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) sebanyak 120.000 guru. Untuk menampung mereka, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nizar mengatakan, formasi PPPK bagi guru agama telah dibahas bersama oleh tim dari enam kementerian dan lembaga (K/L).
Selain Kemenag dan Kemendikbud, ikut dalam pembahasan ini perwakilan dari Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Jumat, 5 Maret kemarin, sudah rapat enam kementerian dan lembaga membahas status mereka, termasuk Kementerian Agama,” terang Nizar, di Jakarta, Selasa (9/3).
“Kami semua masih mengupayakan agar mereka bisa masuk dalam usulan PPPK Kemendikbud. Nantinya, Kemenag akan bertugas membuat soal ujian untuk seleksi calon PPPK-nya. Ini masih kita upayakan bersama,” sambungnya.
Pembahasan lintas K/L, kata Nizar, perlu dilakukan mengingat guru agama terbagi menjadi tiga. Pertama, guru yang diangkat Kemenag. Kedua, guru yang diangkat Kemendikbud. Ketiga, guru yang diangkat pemerintah daerah (Pemda).
“Saat ini masih dilakukan verifikasi dan validasi (verval) data, berapa total guru agama dengan status honorer di sekolah, baik guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Verval data ini akan dilakukan Kemenag melalui Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas-bimas agama. Verval juga dilakukan Kemendikbud di setiap sekolah binaannya,” terang Nizar.
Formasi PPPK Kemendikbud tahun ini mencapai 1 juta. Sampai 5 Maret 2021, kebutuhan formasi yang diajukan Pemda ke KemenPAN-RB baru 568.238. Sehingga, masih ada selisih 431.762 formasi yang belum terisi.
“Semoga honorer guru agama nantinya bisa mengisi formasi tersebut,” tutupnya.
Seperti diketahui, Ketua Umum DPP AGPAII Mahnan Marbawi menuturkan, tidak bisa menolak jika terjadi gerakan masal untuk melakukan mogok mengajar agama secara nasional jika tuntutan guru pendidikan agama honorer tidak masuk dalam rekruitmen ASN dan atau PPPK.
“Kami tidak bisa mencegah jika hal itu terjadi. Kami hanya meminta agar pemerintah baik Kemendikbud atau pun Kemenag, segera membuka formasi ASN atau PPPK untuk guru pendidikan agama,” ujar dia dalam keterangannya, Senin (8/3). (ing)




