Di masa PPKM, Satgas Covid Cikembar Incar Warga yang Hajatan

Hajatan
BUBARKAN: Sepasang pengantin tampak pasrah saat anggota Satpol PP Kecamatan Cikembar membubarkan acara di tengah pandemi dan pelaksanaan PPKM Pelevelan.

SUKABUMI – Dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pelevelan salah satu yang diatur adalah acara pernikahan karena berpotensi memicu terjadinya keramaian. Hal inilah yang berusaha ditegakkan oleh Pemerintah Kecamatan Cikembar selama penerapan PPKM Pelevelan.

Bahwa faktanya, masih ada warga masyarakat yang menggelar acara pernikahan tanpa menerapkan protokol kesehatan, seperti di Gunung Kalong, Desa Cibatu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Petugas gabungan yang terdiri dari TNI Polri, Satpol PP, dan unsur pemerintah tak segan-segan membubarkan secara paksa kegiatan hajatan pada respepsi pernikahan tersebut.

Kasi Trantibum Kecamatan Cikembar, Dading kepada Radar Sukabumi mengatakan, selama PPKM Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Cikembar sudah ada sekitar empat kali menyambangi panitia yang menggelar resepsi pernikahan.

“Dari empat kegiatan ini, satu kegiatan menggelar hajatannya dengan dangdutan di wilayah Desa Sukamaju dan tiga kegiatan lainnya hanya menggelar resepsi saja,” kata Dading kepada Radar Sukabumi pada Jumat (23/07).

Dading menyebutkan, tiga kegiatan resepsi ini terdiri dari Desa Sukamulya, Desa Bojongraharja dan Desa Cibatu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *