“Kalau resepsi di wilayah Desa Sukamulya dan Desa Bojongraharja, tidak kami bubarkan. Karena, sewaktu kita sidak ke lokasi, kegiatan resepsinya telah memenuhi protokol kesehatan. Seperti tidak makan ditempat, memakai masker serta tidak berkerumun dan poin-poin lainnya yang sesuai dengan aturan PPKM Darurat,” tandasnya.
Sementara resespsi pernikahan di wilayah Desa Cibatu dan Desa Sukamaju, terpaksa dibubarkan. Lantaran, mereka telah menyelenggarakan kegiatan hajatan tanpa memenuhi prosedur protokol kesehatan secara ketat.
“Kegiatan hajatan itu, terpaksa dihentikan atau dibubarkan lantaran diduga melanggar aturan prokes di masa PPKM darurat. Salah satuhya, pihak panitiam menyediakan prasmanan serta penyediaan buku tamu dan itu melanggar peraturan prokes di masa PPKM darurat. Maka dari itu, terpaksa kami hentikan serta memberikan sanksi tindak pidana ringan atau tipiring terhadap panitia hajatan,” pungkasnya.






