BERITA UTAMA

Detik-detik Warga Cimenteng Sukabumi Tertemper Kereta di Luar Jadwal KA Pangrango

×

Detik-detik Warga Cimenteng Sukabumi Tertemper Kereta di Luar Jadwal KA Pangrango

Sebarkan artikel ini
OLAH TKP : Sejumlah petugas kepolisian, saat melakukan olah TKP di lokasi lintasan Kereta Api KM 52+00 wilayah Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat pada Senin (10/06) pagi.(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)
OLAH TKP : Sejumlah petugas kepolisian, saat melakukan olah TKP di lokasi lintasan Kereta Api KM 52+00 wilayah Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat pada Senin (10/06) pagi.(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)

Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan, pihaknya mengaku sangat menyesalkan terkait peristiwa tersebut. Menurutnya, warga yang berada diarea terlarang untuk umum, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, Pasal 38 telah dijelaskan, bahwa ruang manfaat jalur KA (RUMAJA), diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Bank bjb Tandamata

“Artinya, disini selain petugas yang tidak berkepentingan dilarang berada ditempat tersebut,” jelasnya.

Selain itu, masih kata Ixfan, pada Pasal 181 di ayat 1 telah menjelaskan, bahwa setiap orang dilarang berada diruang manfaat jalur KA (RUMAJA), menyeret, menggerakan, meletakan, atau memindahkan barang diatas rel atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan KA.

“Maka kami PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan adanya warga yang berada di jalur KA tersebut, karena membahayakan bagi perjalanan KA dan dirinya sendiri,” ujarnya.

“Kami menghimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan aktifitas apapun di jalur KA, demi keamanan perjalanan KA dan diri sendiri,” pungkasnya. (den/d).