Data dan Fakta Dugaan Korupsi Mantan Kades Kademangan
- Tersangka DD (50) diduga melakukan tindak pidana korupsi ADD/DD dan Banprov Jabar TA 2018_2019
- Mantan Kades Kademangan ini tidak merealisasikan anggaran untuk beberapa kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBDes
- Tindak pidana korupsi dilakukan tersangka saat menjabat sebagai kepala desa tahun 2018-2019
- Modus tersangka ini, tidak melakukan kegiatan yang sudah direncanakan, tetapi tetap dibuatkan laporan
- ADD/DD dan Bantuan Provinsi Jabar yang ditilep tersangka untuk kepentingan pribadinya ini dari hasil audit mencapai Rp685.183.729.
- Banprov tersebut digunakan tersangka untuk membeli satu unit mobil mini bus jenis Avanza padahal seharusnya dianggarkan untuk membeli mobil ambulans jenis APV
- Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Undang-Undang tindak pidana tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara
Rincian Uang Kerugian Negera
- Tahun 2018 anggaran DD/ADD bantuan Provinsi Jabar Rp240.289.819
- Tahun 2019 ADD tahap 1, DD tahap 1 dan 2 sebesar Rp333.477.400
- Kelebihan bayar yang melebihi volume terpasang Rp111.416.510





