Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana, menegaskan bahwa kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan dana desa. “Dana yang seharusnya untuk rakyat, kembali disulap menjadi bancakan oknum aparat desa,” tegasnya.
Kanit Tipidkor IPDA Syukron Soleh menambahkan, kelalaian UMJ dalam menjalankan mekanisme pengawasan membuka celah bagi Sekdes untuk bertindak sewenang-wenang. “Kades tidak hanya lalai, tapi juga ikut menikmati hasil korupsi,” ujarnya.
UMJ dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(den/d)






