BERITA UTAMA

Dana Desa Disulap, Kades Cikahuripan Terancam 20 Tahun Penjara

×

Dana Desa Disulap, Kades Cikahuripan Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN : Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, saat menggiring UMJ, Kepala Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi yang tersandung kasus Tipikor pada Kamis (11/9).
DIAMANKAN : Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, saat menggiring UMJ, Kepala Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi yang tersandung kasus Tipikor pada Kamis (11/9).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana, menegaskan bahwa kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan dana desa. “Dana yang seharusnya untuk rakyat, kembali disulap menjadi bancakan oknum aparat desa,” tegasnya.

Bank bjb Tandamata

Kanit Tipidkor IPDA Syukron Soleh menambahkan, kelalaian UMJ dalam menjalankan mekanisme pengawasan membuka celah bagi Sekdes untuk bertindak sewenang-wenang. “Kades tidak hanya lalai, tapi juga ikut menikmati hasil korupsi,” ujarnya.

UMJ dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(den/d)