Curi Bahan Sepatu, 2 Karyawan GSI Sukabumi Diborgol

Dua oknum karyawan GSI ditangkap lantaran mencuri dan menggelapkan barang perusahaan. (foto: Dendi/radarsukabumi)

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Dua orang oknum karyawan PT GSI Sukabumi ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan. Mereka adalah Muhamad Makdum bin (alm) Supyani dan Mahmud Subarkah bin Ade Sulaeman.

Berdasarkan rilis resmi dari Polres Sukabumi Kota, pada Jumat (2/8/2019) sekira jam 16.30 WIB, sekuriti PT GSI II memergoki kedua pelaku tersebut membawa bahan-bahan sepatu milik perusahaan. Keduanya ditangkap tepat di depan gedung A PT GSI II yang beralamat di Kampung Kedung Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Modus operandinya, pelaku membawa bahan-bahan sepatu dan alat-alat pembuat sepatu dari PT GSI II kemudian di buat menjadi sepatu oleh pelaku di luar area perusahaan PT GS1 II untuk di jual,” kata Kapolsek Sukalarang AKP Maruf Mudianto kepada media, Selasa (14/8/2019).

Dari tangan kedua tersangka, berhasil diamankan sejumlah barang bukti seperti bahan-bahan membuat sepatu, 1 pasang sepatu merk Adidas model superstar warna hitam ukuran 41 S, 1 set kompor gas merk Niko warna silver berikut tabung gas ukuran 3 kg, 2 botol aqua 500 ml yang berisi sisa lem, 1 buah oven hingga 1 set alat pres.

Atas perbuatan melawan hukum dan peraturan perusahaan tersebut, kedua oknum karyawan PT GSI tersebut terancam Pasal 374 KUHPidana. “Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Sukalarang,” pungkas kapolsek.

(den/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *