Cinta Terlarang Berujung Maut, Pasal Berlapis Menanti

SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Fatimah (48) warga Kecamatan Ciemas yang dilalukan oleh AH (63) asal warga Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, kemarin (5/11).

Dalam rekonstruksi yang digelar sekitar Pukul 13.00 WIB ini, tersangka memperagakan 24 adegan di lokasi pembunuhan, tepatnya di sebuah kontrakan Kampung Mangkalaya, RT 7/5, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh.

Bacaan Lainnya

Rekonstruksi ini pun menyita perhatian warga sekitar. Pasalnya, masyarakat mengaku merasa penasaran ingin mengatahui kronologis sebenarnya atas peristiwa cinta terlangang kedua pasangan lansia tersebut. Dalam rekonstruksi tersebut, pihak kepolisian menemukan fakta-fakta baru.

Berita Terkait : Mayat Perempuan Ditemukan di dalam Kardus

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo menjelaskan, rekonstruksi ini untuk mencocokan keterangan saksi, tersangka serta barang bukti mengenai perkara pembunuhan sekaligus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan AH.

Dijelaskannya, polisi membutuhkan waktu dua hari untuk mengungkap kasus pembunhan ini. Lantaran sebelumnya, dilaporkan korban meninggal karena sakit.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *