Cerita Pelarian Mantan Kades Tegalpanjang Cireunghas, Buron 3 Tahun, Ditangkap Saat Jualan Mie Ayam 

Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi Kota, IPDA Abduh saat melimpahkan tersangka kasus korupsi mantan Kades
DILIMPAHKAN : Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi Kota, IPDA Abduh saat melimpahkan tersangka kasus korupsi mantan Kades Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI Mantan Kepala Desa (kades) Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas periode 2013/2018, M Risman yang merupakan buronan Polres Sukabumi Kota, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) APBDes, akhirnya berhasil diringkus setelah 3 tahun menjadi DPO, uniknya tersangka ini ditangkap saat ia tengah persiapan julan mie ayam di Jalan Ibrahim Adjie, Nomor 171, Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kabupaten Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarton didampingi Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi Kota, IPDA Abduh mengatakan, penangkapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Desa Tegalpanjang ini, bermula saat Polres Sukabumi Kota melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tegalpanjang pada tahun 2018 lalu.

Bacaan Lainnya

“Proses penyelidikan berjalan, kita klarifikasi dan kita undang kepala desa itu tetapi tidak pernah hadir,” kata Abduh saat disambangi Radar Sukabumi di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (19/10).

Kemudian Polres Sukabumi Kota menaikan statusnya menjadi penyidikan pada Januari 2019. Pada saat proses penyidikan, kemudian Polres Sukabumi Kota melakukan gelar perkara dan menetapkan M. Risman sebagai Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas sebagai tersangka kasus dugaan Tipikor. Setelah itu, Polres Sukabumi Kota melakukan pemeriksaan dan mengundang M. Risman untuk pemeriksaan tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga dibuatkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 9 September 2019.

“Surat panggilan sesuai dengan berita hukum acara, kita lakukan 2 kali pemanggilan sebagai tersangka dan pemangggilan ketiganya kita berupaya untuk membawa tersangka. Namun yang bersangkutan tidak ada di tempat. Sehingga kita terbitkan DPO,” paparnya.

Saat itu, Polres Sukabumi Kota sudah berupaya maksimal untuk mencari keberadaan tersangka, baik dari alamat bersangkutan yang berada di wilayah Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas. Saat itu, Polres Sukabumi Kota mendapatkan informasi, bahwa tersangka berada di wilayah Tangerang.

“Kita melakukan upaya pencarian di wilayah Pasar Tangerang. Iya, kami sempat disana beberapa hari. Namun kemudian memang kita tidak menemukan jejaknya,” tandasnya.

Saat proses penangkapan, sambung Abduh, petugas Polres Sukabumi Kota memang mendapatkan sejumlah kendala yang mereka hadapi untuk menemukan tersangka tersebut. Selain tersangka dan lingkungan keluarganya dinilai tidak koperatif. Sehingga membuat pihak kepolisian merasa kesulitan untuk menemukan keberadaan tersangka. Terlebih lagi, nomor handphone yang digunakan tersangka juga berganti-ganti.

“Sehingga kita kesulitan dalan melakukan pelacakan. Namun demikian kita bisa mendapatkan nomor handhphone tersangka dari jejak digital tersangka yang ditemukan pada saat melakukan vaksin di wilayah Tasikmalaya pada tahun ini,” ujarnya.

Setelah mendapatkan nomor handphone milik tersangka, petugas Polres Sukabumi Kota langsung melakukan pelacakan dan tracking pada nomor hand phone tersebut dan diduga tersangka berada di wilayah Tasikmalaya. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Polres Sukabumi bisa melakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Indihang, Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (15/09) sekira pukul 10.00 WIB.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *