“Kita tangkap tersangka ini, di sebuah kontrakan pada saat tengah melakukan persiapan untuk jualan mie ayam di salah satu kios yang berada di wilayah tersebut. Tidak ada perlawanan, ia langsung menyerahkan diri dan langsung kita bawa ke Mapolres Sukabumi Kota. Jadi, memang dia itu tinggal di Tasik dan sering pindah-pindah kontrakan,” paparnya.
Pihak kepolisian sengaja memburu tersangka. Lantaran, ia saat menjabat sebagai Kepala Desa Tegalpanjang dengan sengaja menyalahgunakan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 sampai 2018 dan Bantuan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2017 serta tidak merealisasikan anggaran tersebut sesuai dengan peruntukannya. Kemudian tersangka juga telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya. Seperti membangun rumah dan usaha pribadinya.
“Untuk jumlah total kerugiannya mencapai Rp595.397.068. Nah, kemarin pada Selasa (18/10), kita limpahkan perkaranya baik tersangka berikut barang bukti lainnya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Sementara, barang bukti yang berhasil disita berupa 44 berkas dokumen pengajuan anggaran, laporan pertanggungjawaban kegiatan dan kwitansi,” pungkasnya. (den/d)






