Cegah Kebakaran Akibat Korsleting dengan Peduli Instalasi Listrik

Korsleting listrik sering disebut sebagai faktor penyebab terjadinya kebakaran. Bagaimana hal ini tejadi?

Pertama, perlu diketahui bahwa sebelum listrik disambung oleh PLN, pemilik persil harus memasang instalasi listrik ke instalatir resmi lalu menguji kelayakan operasi instalasi listriknya ke Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang mengeluarkan SLO resmi (PPILN/KONSUIL dll).

Bacaan Lainnya

Setelah pelanggan memiliki SLO, PLN akan melakukan penyambungan listrik ke kWh meter, tanpa SLO listrik tidak dapat di nyalakan. yang harus diketahui Pelanggan adalah kewenangan PLN adalah sampai dengan batas kWh meter/ MCB. Adapun instalasi listrik yang ada di dalam rumah merupakan tanggung jawab pemilik persil.

PLN memasang alat pengaman (MCB) di kWH meter agar jika terjadi arus pendek atau korslet maka seluruh listrik di rumah tersebut akan otomatis padam. Namun, ada kalanya alat pengaman tidak bekerja saat terjadi korslet. Salah satunya adalah karena adanya pemakaian listrik yang tidak sesuai.

Berdasarkan perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL) antara PLN dan pelanggan, setiap pemakaian listrik harus sesuai dengan peruntukkannya dan daya terdaftar. Ketika pelanggan mendaftarkan listriknya untuk penggunaan rumah tangga, maka ia harus menggunakan listrik hanya untuk keperluan rumah tangga, tidak boleh untuk bisnis, ataupun industri. Begitupun dengan daya, jika pelanggan terdaftar dengan daya 1300 VA, maka ia hanya berhak mendapat daya sebesar itu, tidak boleh lebih.

Sesuai SPJBTL, pemilik persil juga harus membayar listrik harus sesuai dengan pemakaian kWh nya dan tidak boleh mengotak atik kWh meter karena didalamnya ada pengaman. Jika pelanggan menggunakan 100 kWh, maka pembayarannya pun harus sebesar 100 kWH.

Apabila pelanggan melakukan salah satu saja ketidaksesuaian dari ketentuan di atas, maka itulah yang disebut dengan ketidaksesuaian pada pemakaian tenaga listrik. Selain berpotensi menyebabkan korsleting sehingga dapat menyebabkan kebakaran, hal tersebut juga menyebabkan tegangan listrik di suatu daerah yang mendapatkan suplai listrik dari gardu yang sama menjadi turun atau tidak stabil dan merugikan keuangan negara.

Lebih lanjut, musin kemarau sering menyebabkan alat alat elektronik di rumah lebih mudah panas. Alat-alat elektronik yang panas juga membahayakan karena dapat menimbulkan ledakan.

Untuk menjaga instalasi listrik kita sehingga terhindar dari korsleting yang menyebabkan kebakaran, kita dapat melakukan hal hal berikut:

  1. Jangan Otak atik meter sendiri, selain membahayakan akan dikenakan Denda pelanggaran
  2. Cek instalasi arus listrik maksimal sepuluh tahun sekali ke instalatir terakreditasi. Sehingga apabila ada kabel rusak karena panas atau rusak digigit tikus segera dapat diganti dengan yang baru dan standar SNI.
  3. Pastikan Instalasi listrik dirumah memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO)
  4. Cek stecker listrik. Apabila sudah berwarna hitam disekitarnya, segeralah ganti. Lebih lanjut, jangan menumpuk steker karena akan menimbilkan panas berlebihan dan menimbulkan potensi kebakaran
  5. Jauhkan peralatan listrik dari benda mudah terbakar seperti gas, kertas.
  6. Jangan biarkan peralatan elektronik (seperti TV dan charger HP) menancap terlalu lama

Apabila terjadi kebakaran, segera hubungi pemadam kebakaran dan contact center 123 untuk memadamkan listrik disekitar. Lebih lanjut, usahakan mempunyai alat pemadam api ringan dan pastikan isinya diganti setahun sekali.

Segera putuskan aliran listrik dengan mematikannya secara langsung dari sekring rumah.

Jika listrik dirumah aman, maka kita akan terhindar dari bahaya kebakaran. Ayo peduli instalasi listrik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *