674 Janda Sukabumi Butuh Suami Baru

SUKABUMI – Jumlah janda di Kabupaten Sukabumi tiap tahun terus meningkat. Tahun ini, meskipun baru berjalan lima bulan, sudah ada 674 janda yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2018 dengan periode yang sama yakni Jaunari sampai Mei 2018 dengan jumlah 555 janda.

Bacaan Lainnya

Panitera Muda Pengadilan Agama Cibadak Kabupaten Sukabumi, Ade Rinayati menjelaskan, peningkatan jumlah janda ini dipengaruhi oleh banyaknya kasus perceraian. “Kasus perceraian pada tahun ini, ada peningkatan.

Bahkan, setiap bulannya terdapat 160 pasangan suami istri (Pasutri) yang mengurus perceraian. Sementara pada tahun sebelumnya, angka kasus perceraian hanya mencapai sekitar 100 perbulannya,” kata Ade kepada Radar Sukabumi.

Berdasarkan pengamatan PA Cibadak, tingginya kasus perceraian di Kabupaten Sukabumi dipengaruhi oleh berbagai faktor. Diantaranya, pertengkaran terus menerus, ketidakharmonisan dalam rumah tangga, faktor ekonomi dan perselihan akibat media sosial.

“Namun dari semua kategori ini, yang paling dominan adalah akibat perbedaan pendapat hingga berujung perselisihan yang terus menerus. Seperti pada Januari 2019, terdapat 131 perceraian yang penyebabnya dari pertengkaran yang terus menerus,” paparnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, PA Cibadak akan terus berupaya untuk menekan tingginya angka perceraian yang terjadi di Kabupaten Sukabumi. Seperti melakukan mediasi dengan Pasutri tersebut, sebelum kasus perceraiannya diputuskan di Pengadilan.

“Jadi mereka ini, sebelum perkaranya di putuskan di pengadilan, terlebih dahulu kita melakukan mediasi bagi pasangan yang akan mengajukan untuk bercerai. Kami musyawarah dengan pasangan tersebut untuk berubah pikiran agar keputusan bercerai tidak sampai terjadi,” pungkasnya. (den/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *