CDOB Kabupaten Sukabumi Utara Terwujud 2021, Begitulah Optimisme Wibowo

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Aktivis Presidium Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi Utara (CDOB KSU) Wibowo HK mengaku optimistis rencana pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara akan rampung pada 2021 mendatang.

Saat ini, pihaknya sedang menunggu informasi dari pemerintah Provinsi Jawa Barat pasca kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Jabar ke Pemda Kabupaten Sukabumi dalam menindaklanjuti nota pengantar dari Gubernur Jawa Barat untuk membuat kesesepakatan bersama tiga Calon Daerah Sementara Otonomi Baru.

Bacaan Lainnya

Wibowi mengatakan, dalam proses rencana pemekaran CDOB KSU itu, pihaknya saat ini tengah melakukan konsolidasi dan komunikasi dengan pihak terkait terutama dengan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi melalui bagian Tata Pemerintahan (Tapem).

“Kami semua optimis pemekaran itu, akan dilakukan pada tahun depan. Karena, saat kunjungan kerja DPRD Provinsi Jawa Barat ke sini, mereka telah menyatakan bahwa Kabupaten Sukabumi sudah laik melakukan pemekaran. Sebab, semua persyaratannya sudah dipenuhi dan komplit,” kata Wibowo kepada Radar Sukabumi, Senin (5/10).

Menurutnya, aktivis presudium CDOB KSU merasa optimis soal rencana pemekaran itu dapat terwujud. Lantaran, selain dalam persyaratan adminstrasinya sudah kuat. Kabupaten Sukabumi juga sudah sepakat dalam anggarannya. Seprti halnya, daerah Bogor telah mempersiapkan anggaran sekitar Rp20 Miliyar. Namun, untuk Kabupaten Sukabumi telah menyiapkan anggaran sekitar Rp50 Miliyar.

“Selain itu, hasil komunikasi kami dengan bagian Tapem, dari sisi SDM-nya juga kita sudah siap,” bebernya.

Selain itu, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi juga menyiapan kantor pemerintahan sementara CDOB KSU untuk kantor Bupati persiapan dan Setda yang di pusatkan di kantor Komplek BKPSDM di Jalan Raya Kadupugur, Cijalingan, Kecamatan Cicantayan.

Bahkan, kantor pusat pemerintahan Kabupaten Sukabumi Utara juga sudah disiapkan berupa aset milik pemerintah daerah dengan seluas kurang lebih 10 hektare. Sementara untuk pengadaan tanah untuk akses masuk ke lokasi pusat pemerintahan CDPOB KSU pada tahap satu seluas kurang lebih 10.500 meter persegi.

“Waktu dulu juga, Pak Soni Sumarsono saat menjabat sebagai Dirjen di Kementraian Dalam Negeri, mengatakan bahwa persyaratan Kabupaten Sukabumi untuk rencana pemekaran sudah tidak ada masalah. Bahkan, sudah masuk pada Amanat Presiden (Ampres).

Iya, pada waktu itu bila tidak terjadi deadlock pada rapat paripurna DPR RI yang dipimpin oleh pak Agun Gunandjar sepertinya. Kabupaten Sukabumi, Garut dan Bogor sudah clear. Namun, terkendala dalam ketentuan bahwa setiap provinsi tidak boleh ada dua CDOB yang melakukan pemekaran itu. Sehingga tertunda hingga sekarang,” bebernya.

Pihaknya berharap, dengan dukungan seluruh stakehoalder, seperti pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kabupaten Sukabumi hingga DPR RI yang mewakili daerah pemilihan Sukabumi dapat membantu untuk mensuport hingga rencana CDOB KSU tersebut, dapat terwujud pada tahun depan.

“Kita sudah bergerak untuk mewujudkan CDOB KSU itu, sejak 2003 silam. Namun, hingga ini belum juga terwujud. Mudah-mudahan tahun depan dapat terealisasi pemekaran ini. Iya, kalau dari sisi kendala saat ini kita hanya ada masalah dari moratorium pemerintahan pusat. Sementara kalau dari administrasi sudah lengkap semuanya,” pungkasnya. (Den/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *