“Zona hijau, pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala. Kemudian, zona kuning, pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat,” pungkasnya. (upi/d)
Catat, PPKM di Perpanjang Hingga 5 April, Ini Alasannya





