Catat, PNS di Sukabumi yang Bolos Usai Libur Lebaran Idul Fitri Dipastikan Dapat Sanksi

Ratusan PNS di Kabupaten Sukabumi saat mengikuti bimtek
ANTUSIAS : Ratusan PNS di Kabupaten Sukabumi saat mengikuti bimtek ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat di Aula Sukabumi Indah, Selabintana, Kecamatan Sukabumi.(foto : ist)

SUKABUMI — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, mengancam akan menindak tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos atau tidak masuk kerja tanpa konfirmasi pasca liburan panjang Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Ade Suryaman menegaskan, bahwa libur panjang lebaran Idul Fitri tahun ini, sudah berakhir dan semua ASN di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi wajib masuk kerja.

Bacaan Lainnya

“Dari hari kemarin, sudah wajib masuk semua. Jika ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa konfirmasi kepada pimpinan atau atasannya, akan diberikan peringatan dan sanksi administrasi,” kata Ade Suryaman kepada Radar Sukabumi Kamis (18/04).

Seluruh ASN di wilayah lingkup kerja pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, sambung Ade, telah diberikan relaksasi libur panjang. Sehingga, kini para ASN tidak ada alasan untuk menambah waktu libur.

Ade Suryaman juga menegaskan, bahwa Surat Edaran Work From Home (WFH) selama dua hari pasca libur panjang berlaku di Sukabumi, kecuali bagi ASN yang telah mengajukan cuti panjang dengan proses yang jelas. Rapat bersama BKPSDM akan dilakukan untuk mengecek kehadiran ASN pasca liburan.

“Kita harus patuh terhadap aturan yang berlaku. ASN yang tidak hadir tanpa alasan akan ditindak tegas,” tegasnya.

Apabila ada ASN yang belum kembali masuk kerja, akan dilakukan pengecekan oleh BKPSDM melalui perangkat daerah. Rapat bersama akan dilakukan untuk menentukan langkah tegas terhadap ASN yang melanggar aturan tersebut.

“Imbauan untuk kembali bekerja telah dikeluarkan dan pemerintah telah memberikan cuti panjang, sehingga ASN di Kabupaten Sukabumi diharapkan untuk mematuhi aturan dan kembali bekerja sesuai jadwal yang telah ditentukan,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *