RADARSUKABUMI.com – Surat Izin Keluar Masuk menjadi dokumen wajib bagi masyarakat yang hendak mudik dengan kepentingan sangat mendesak periode pelarangan mudik hingga 24 Mei mendatang. Bagi warga Kota Bekasi, cara daftar Surat Izin Keluar Masuk secara online dapat dilakukan.
SIKM wajib dicetak dan dibawa selama melakukan perjalanan. Pemerintah Kota Bekasi juga akan menerbitkan SIKM bagi masyarakatnya untuk kepentingan yang mendesak.
“Kita juga akan terbitkan SIKM, tapi saat ini sedang kita buat Perwal-nya (Peraturan Wali Kota),” ujar Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto saat dikonfirmasi Senin (26/4/2021).
Untuk alurnya proses penerbitan, terdapat delapan langkah cara daftar Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) secara online, berikut langkah-langkahnya:
Pertama, warga bisa mengunjungi situs htpps://www.bekasikota.go.id.
Kedua, pilih menu surat izin keluar/kota bekasi (pilih salah satu menu).
Ketiga, pilih daftar.
Keempat, lengkapi biodata pemohon lalu klik daftar.
Kelima, lakukan verivikasi email, dan setelah terverivikasi masuk langkah berikutnya.
Keenam, pilih masuk kemudian isi email pemohon yang sudah terdafatar lalu klik masuk.
Ketujuh, isi data-data pemohon.
Kedelapan, upload dokumen persyaratan dengan formas Jpg/png (maskimal 8 MB).
Kemudian ucek status permohonan bisa mengunjungi laman https://silat.bekasikota.go.id, dan memilih permohonan SIKM Kota Bekasi.
Kolom status permohonan akan tampil, apabila diterima, akan muncul opsi klik cetak dan lakukan print out surat izin keluar/masuk dan siap dipergunakan.
Sedangkan jika ditolak, maka kolom permohonan akan terhapus. Dalam hal ini, pemohon dianggap tidak memenuhi syarat yang diwajibkan pemerintah.
“Untuk mengurus dokumen SIKM wajib menyertakan identitas yang sesuai dengan tempat domilisi warga tersebut,” terangnya.
Teguh menjelaskan, SIKM ini berlaku untuk individual. Artinya satu surat hanya dapat digunakan untuk satu individu yang bersangkutan, bukan kelompok.
SIKM berlaku bagi usia 17 tahun ke atas. Di bawah itu maka tidak memerlukan surat ini. SIKM berlaku hanya untuk sekali perjalanan pergi-pulang lintas daerah, atau provinsi, atau negara. (dil/izo)




