Inilah Aturan Bayar Fidyah untuk yang Tak Bisa Berpuasa

RADARSUKABUMI.com – Meski berpuasa merupakan kewajiban bagi semua umat mulim, tetapi, bagi mereka yang tak memungkinkan untuk berpuasa seperti lansia atau orang yang tua renta serta mereka yang sakit parah, Islam memberikan keringanan.

Menurut Imam Besar Masjid Cut Meutia Jakarta Pusat Ustadz Mahfud Mustofa mengatakan, bagi mereka yang lansia dan sakit parah lalu menurut para ahli justru akan membahayakan kesehatannya jika puasa, maka bisa diganti dengan membayar fidyah.

Bacaan Lainnya

Dan hitungannya juga harus sama dengan besaran makanan yang kita konsumsi sehari-hari.

“Boleh uang, boleh beras, namun besarannya harus sama dengan berapa biaya makan kita sehari-hari dikali tiga kali makan,” kata Ustadz Mahfud kepada JawaPos.com (Radarsukabumi.com group) baru-baru ini.

Fidyah bermaksud mengganti makanan sehari-hari. Maka jika mengganti dengan beras pun, harus disertai lauk pauk yang kita konsumsi.

“Sehari berapa kali makan, kalau diuangkan, biasanya makan lauk pauknya tiap makannya dengan ini, yang dikeluarkan juga itu. Pakai beras harus ada lauk pauknya, karena kita kan makan pakai lauk pauk,” tegasnya.

“Lansia, itu jelas harus bayar fidyah. Karena sudah tak mampu berpuasa, sama seperti orang yang sakit, yang menurut para ahli memungkinkan enggak bisa sembuh, kembali ganti dengan fidyah,” tegasnya.

Menurut Baznas, Fidyah diambil dari kata ‘fadaa’ artinya mengganti atau menebus.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg).

Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras. (jpc/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *