BKPSDM Kabupaten Sukabumi, kata dia lagi, sebenarnya telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada AM sejak keluarnya surat perintah Bupati Sukabumi dengan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai camat.
“Jadi, yang bersangkutan itu, saat ini pun sedang menjalani hukuman disiplin. Penurunan pangkat dan pemberhentian dari jabatannya,” sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto menerangkan, AM dan EN ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Rabu (30/6) pagi. Lalu, pukul 17.00 WIB, jaksa memutuskan menahan AM untuk kepentingan penyidikan petugas.
“Penahanan selama 20 hari ke depan, AM seorang camat aktif. Dugaan korupsi salah satu pekerjaan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Camat Waluran pada tahun 2018,” terangnya.






