BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Camat AM Sukabumi Terancam Dipecat, Korupsi Rp346 Juta

×

Camat AM Sukabumi Terancam Dipecat, Korupsi Rp346 Juta

Sebarkan artikel ini
Korupsi Camat AM
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi saat menggelandang oknum camat berinisial AM ke Lapas Warungkiara karena tersandung masalah tindak pidana korupsi.

Sumber uang yang diduga dikorupsi aparatur negara itu, kata Bambang, terdapat pada mata anggaran satuan kerja perangkat daerah Kecamatan Waluran tahun 2018.

“Salah satunya program peningkatan partisipasi pembangunan kecamatan,” sebut Bambang.

Bank bjb Tandamata

Sementara itu, Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi,  Andreas Tarigan menambahkan,  AM dan EN saat ini berstatus tahanan titipan di Lapas Warungkiara.

“Kerugian negara kurang lebih Rp 346 juta, anggaran total keseluruhan Rp 2,2 miliar itu termasuk rutin ada fisik satu tahun. Temuan kami yang diduga dikorupsi kurang lebih Rp 346 juta, itu ada beberapa item kegiatan,” kata Andreas.

Untuk EN, Andreas menyebutkan, pria tersebut adalah rekanan pemilik CV yang menggarap program pembangunan di Kecamatan Waluran saat itu.

“EN seorang rekanan CV Bening. Untuk AM sendiri saat ini statusnya Camat Pabuaran, karena sejak 2018 itu dia sempat menjabat camat juga di beberapa wilayah,” pungkasnya. (upi/t)