Buruh Sukabumi Tolak Gaji di Bawah UMK, Bisa Picu Demo Besar-besaran

Buruh garmen Sukabumi
Para pekerja buruh garmen pada saat bekerja. (foto : jawapos)

SUKABUMI — Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit Sepatu dan Sentra Industri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS-KSBSI) Kabupaten Sukabumi menolak gaji dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Hal tersebut dengan adanya Rencana pengajuan permohonan sejumlah industri padat karya yang mengajukan sistem pengupahan karyawan di bawah penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 kepada Kementrian Ketenagakerjaan, telah menyita perhatian semua kalangan.

Bacaan Lainnya

Ketua DPC FSB GARTEKS-KSBSI Kabupaten Sukabumi Abdul Aziz Pristiadi mengatakan, bahwa di Jawa Barat terdapat tiga wilayah itu sudah mengajukan permohonan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Yakni, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Purwakarta.

“Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023, UMK di Kabupaten Sukabumi berada dikisaran Rp 3.351.883,19,” kata Azis kepada Radar Sukabumi pada Senin (23/01).

Untuk itu, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Tahun 2023 bersifat mengikat dan harus dilaksanakan secara menyeluruh dan konsekuen oleh perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat.

“Pada saat pandemi Covid-19 sepanjang tahun 2020 sampai 2022 kurang lebih selama tiga tahun terakhir, pemerintah sudah memberikan berbagai instrumen hukum untuk penyesuaian penerapan hubungan kerja, Penyesuaian upah, penerapan THR yang bisa dicicil, dan juga UMK yg tidak naik selama 2 tahun terakhir,” paparnya.

Selain itu, selama masa pandemi Covid 19 selalu saja kalangan buruh atau pekerja yang menjadi sasaran empuk untuk dikorbankan. Terlebih lagi, dengan kondisi ekonomi global saat ini yang tidak menentu.

“Kami memahami ada keadaan perekonomian yang mungkin saja berdampak krisis, akan tetapi kami juga berharap pemerintah tidak serta merta menerima usulan perihal penerapan upah dibawah UMK ini, khusus untuk industri padat karya. Seperti di Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.

Pihaknya meyakini masih banyak langkah-langkah alternatif dan cara solutif untuk menjaga keberlangsungan usaha dan keberlangsungan kerja bagi buruh atau pekerja tetap bisa berjalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *