Sukabumi
“Untuk itu, kami para buruh di Kabupaten Sukabumi yang tergabung dalam serikat Gartkes ini, secara tegas menyatakan menolak usulan tersebut, bilamana pemerintah mengakomodir penerapan upah dibawah UMK tersebut, dan akan melakukan langkah-langkah kongkrit yang dipandang perlu. Iya, ini bisa menuai aksi buruh untuk melakukan demo secara besar-besaran,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi saat dikonfirmasi Radar Sukabumi mengaku, belum bisa memberikan statmen secara resmi terkait usulan sejumlah industri padat karya yang mengajukan sistem pengupahan karyawan di bawah penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.
“Iya, saya belum bisa memberikan statmen yah, takut salah. Itu kan pengajuannya dari perusahaan kepada Kementrian Ketenagakerjaan. Sampai sekarang memang belum ada pemberitahuan mengenai ini ke Disnakertrans Kabupaten Sukabumi. Tapi, kalau menurut informasi dari Disnakertrans Jawa Barat itu, memang ada tiga daerah yang mengajukan permohonan itu. Nah, salah satunya di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (den/d)






