Bupati Larang Pendatang Masuk ke Sukabumi, Jika Tidak Menunjukan Syarat Ini

DITINJAU : Bupati Sukabumi, Marwan Hamami didampingi Kapolres Sukabumi, AKBP Sumarni saat meninjau PPKM di wilayah perbatasan Kabupaten Sukabumi - Cianjur, tepatnya di wilayah Kecamatan Sukalarang, Selasa (19/01/2021).

SUKALARANG — Masih tingginya kasus Covid-19 di Sukabumi membuat pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi melakukan langkah-langkah tegas, salah satunya dengan menghadang para pendatang dari luar daerah untuk masuk Sukabumi di perbatasan.

Bupati Marwan Hamami mengatakan, semua kendaraan yang masuk ke Kabupaten Sukabumi harus di cek terlebih dahulu, hal tersebut dikatakan usai meninjau Pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah perbatasan Kabupaten Sukabumi Kecamatan Sukalarang.

Bacaan Lainnya

“Dalam pelaksanaan PPKM ini, semua kendaraan yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Sukabumi, harus di chek terlebih dahulu. Selain itu, mereka juga harus dimintai surat hasil rapid test,” kata Marwan

Apabila seluruh penumpang atau pengemudi tidak membawa atau memperlihatkan surat hasil rapid test, maka petugas yang berjaga di lokasi operasi Yustisi pada masa PPKM, akan meminta kepada mereka untuk memutar balik kendaraannya agar kembali ke daerah asalnya.

“Meski demikian, bagi siapapun yang hendak ke Sukabumi dengan keperluan yang sangat penting, maka mereka akan di rapid test terlebih dahulu di pos PPKM. Iya, itu pun kalau ada yang benar-benar penting ke Sukabumi. Jadi, mereka dipersilahkan masuk dengan catatan harus rapid test terlebih dahulu dan dinyatakan negatif,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *