Bukan Sukabumi, Ini Daerah Terbanyak Penunggak Pajak Kendaraan, Bogor Posisi ke Tiga

Razian Kendaraan Kota Sukabumi
Sejumlah petugas gabungan saat menggelar operasi di Jalan RE Martadinata atau dekat Bundaran Tugu Adipura. Satu diantaranya menjaring penunggak pajak kendaraan.

Data tersebut diperoleh dari 34 Pusat Pengelolaan Pendapatan (P3D) se-Jawa Barat pada semester pertama tahun 2022. Dedi menjelaskan, unit mobil atau motor yang akan dihapus merupakan kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama lima tahun dengan tambahan waktu dua tahun untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak.

Bacaan Lainnya

“Artinya secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga tujuh tahun untuk pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya. Dalam prosesnya, pemilik kendaraan diberikan peringatan kepada pemilik kendaraan beberapa bulan,” ungkap Dedi.

“Datanya yang dihapus, bukan disita (kendaraannya). Kami dan juga Kepolisian juga tidak langsung melakukan penghapusan data. Upaya sosialisasi dan edukasi terkait kebijakan penerapan penghapusan data kendaraan akan dilakukan secara masif di Jawa Barat.” terang Dedi.(hnd)

Pos terkait