Data tersebut diperoleh dari 34 Pusat Pengelolaan Pendapatan (P3D) se-Jawa Barat pada semester pertama tahun 2022. Dedi menjelaskan, unit mobil atau motor yang akan dihapus merupakan kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama lima tahun dengan tambahan waktu dua tahun untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak.
“Artinya secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga tujuh tahun untuk pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya. Dalam prosesnya, pemilik kendaraan diberikan peringatan kepada pemilik kendaraan beberapa bulan,” ungkap Dedi.
“Datanya yang dihapus, bukan disita (kendaraannya). Kami dan juga Kepolisian juga tidak langsung melakukan penghapusan data. Upaya sosialisasi dan edukasi terkait kebijakan penerapan penghapusan data kendaraan akan dilakukan secara masif di Jawa Barat.” terang Dedi.(hnd)