Bukan Sukabumi, Ini Daerah Terbanyak Penunggak Pajak Kendaraan, Bogor Posisi ke Tiga

Razian Kendaraan Kota Sukabumi
Sejumlah petugas gabungan saat menggelar operasi di Jalan RE Martadinata atau dekat Bundaran Tugu Adipura. Satu diantaranya menjaring penunggak pajak kendaraan.

SUKABUMI — Kesadaran wajib pajak di Jawa Barat memang masih lemah, terbukti ada 7,4 Juta kendaraan yang menunggak pajak dan terancam dihapus. Berdasarkan data yang dihimpun jumlah tersebut hampir terjadi dibeberapa daerah termasuk Sukabumi.

Namun, untuk daerah yang tertinggi penunggak pajak ada lima wilayah yang memiliki potensi penghapusan data kendaraan tertinggi pertama Kabupaten Bekasi dengan jumlah 791.850 unit, Kota Bekasi 773.145 unit.

Bacaan Lainnya

Kemudian di Posisi ketiga diisi oleh Kabupaten Bogor 697.492 unit, Kota Bandung 673.204 unit dan terakhir Kota Depok 565.807 Unit.

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mencatat ada sekitar 7,4 Juta kendaraan di Jawa Barat termasuk daerah Sukabumi, yang tak melakukan kewajiban membayar pajak sehingga terancam dihapus dari data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor).

Penghapusan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74 ayat 2. Dalam ayat 2 tersebut disebutkan bahwa penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya.

“Kami mendata potensinya mencapai 7,4 juta unit, baik itu kendaraan roda dua dan roda empat. Potensi itu artinya (data STNK) dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan,” ucap Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik.

Pos terkait