BRI Tegaskan BPUM Gratis

RAMAH: Dalam kunjungannya ke BRI Kanca Sukabumi, Wakil Pemimpin Wilayah BRI Muh. Helmi Fajar didampingi Pinca BRI Sukabumi Widiyatno Nur Adi Marmanto memberikan pelayanan kepada nasabah pada Jumat (28/5/2021). (Istimewa)

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) Kantor Cabang (Kanca) Sukabumi kembali dipercaya untuk menyalurkan salah satu program pemerintah dalam meringankan masyarakat di masa Pandemi Covid-19, yaitu Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Penerima dana BPUM yang disalurkan oleh BRI berdasar pada data dari Kementerian Koperasi dan UKM, selanjutnya dalam proses penyaluran dana BPUM, Bank BRI tidak memungut biaya apapun alias gratis.

Bacaan Lainnya
TERAPKAN PROKES KETAT: Pegawai BRI Kanca Sukabumi sedang menjelaskan formulir yang harus diisi oleh penerima BPUM dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat di halaman kantor BRI Kanca Sukabumi. (Istimewa)

 

Pemimpin Cabang (Pinca) BRI Sukabumi, Widiyatno Nur Adi Marmanto menghimbau kepada masyarakat Sukabumi yang menjadi penerima BPUM, untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya, termasuk calo yang melakukan pungutan liar (pungli), penggandaan nomor antrean/nomor antrean palsu dan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencoba mengambil keuntungan pribadi.

Perlu diketahui bersama bahwa untuk menanggulangi praktik percaloan, terutama dalam pengurusan dan pencairan dana BPUM, pihak BRI telah menempelkan pengumuman di semua kantor layanannya baik itu di kantor BRI Kanca Sukabumi maupun di seluruh kantor unit BRI, pengumuman tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat dan nasabah penerima BPUM untuk waspada dan hati-hati, serta menegaskan bahwa pencairan BPUM ini semuanya gratis (tanpa biaya). Jika ditemukan dan terbukti ada praktik yang merugikan penerima BPUM, masyarakat dimohon untuk berani menolak dan melaporkan ke pihak BRI Kanca Sukabumi atau ke pihak aparat terkait.

HINDARI PRAKTIK PUNGLI: Sebagai langkah antisipatif menghindari kerumunan dan praktik pungli, penyaluran BPUM di BRI Kantor Cabang Sukabumi melibatkan aparat kepolisian. (Istimewa)

Dalam menjalankan operasionalnya, BRI selalu menerapkan prinsip Good Corporate Governance dan Zero Tolerance terhadap segala bentuk dan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan. Apalagi jika terbukti ada oknum karyawan yang dianggap merugikan nasabah, Widiyatno dengan tegas siap memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau masyarakat menemukan pelanggaran di dalam penyaluran BPUM di BRI khususnya termasuk didalamnya praktik percaloan, segera laporkan kepada pihak BRI Kantor Cabang Sukabumi dan aparat terkait, serta jangan lupa untuk dicatat identitasnya,” tegas Pinca BRI Sukabumi Widiyatno Nur Adi Marmanto kepada Radar Sukabumi.

JAGA JARAK: Para penerima bantuan BPUM duduk mengantre menunggu panggilan untuk diverifikasi data di BRI Kanca Sukabumi. Tentunya sebelum memasuki ruangan ini, para penerima BPUM ini telah dicek suhu tubuh, menggunakan handsanitizer, masker dan mengikuti protokol kesehatan. (Istimewa)

Pria yang selalu menerapkan disiplin kerja kepada para karyawannya ini menjelaskan bahwa  masyarakat yang mau mengurus BPUM untuk datang secara langsung (tidak mewakilkan), dengan membawa identitas diri (KTP) serta buku tabungan (jika sudah memiliki dan nomor rekeningnya sesuai dengan yang tercantum pada https://eform.bri.co.id/bpum).

Setelah itu, penerima harus mengisi kelengkapan dokumen lainnya, yaitu berupa surat pernyataan yang disediakan oleh pihak BRI. Dalam proses penyaluran BPUM, Bank BRI tidak memberikan kartu ATM langsung sebelum proses verifikasi data selesai.

“Benar, BRI berkewajiban memverifikasi berkas terlebih dahulu, dan memastikan bantuan diberikan ke penerima langsung tanpa adanya potongan. Setelah verifikasi data selesai dan terdapat pemberitahuan di sistem untuk pencairan, maka BRI akan menerbitkan buku tabungan bagi yang belum memiliki buku tabungan dan atau bagi mereka yang buku tabungannya hilang, dan kartu ATM jika penerima meminta dibuatkan kartu ATM,” terang Widi.

DIBANTU APARAT KEPOLISIAN: Pihak kepolisian dan tim BRI Kanca Sukabumi tidak bosan mengajak masyarakat para penerima BPUM untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan. (Istimewa)

Dalam penyaluran BPUM ini, diharapkan masyarakat tidak terburu-buru mendatangi bank untuk melakukan pencairan dana. Karena pemerintah memberikan jangka waktu pencairan selama 3 (tiga)  bulan sejak dana BPUM masuk ke dalam rekening penerima, disampaikan pula bahwa BPUM 2021 dengan nominal Rp 1,2 juta hanya diberikan satu kali, apabila masyrakat sudah melakukan pencairan, mohon informasi tersebut untuk diabaikan.

“Kami mohon maaf jika dalam pengambilan dan pengurusan BPUM ini antrean harus dibatasi, dikarenakan untuk menghindari kerumunan. Kami juga menghimbau kepada para penerima bantuan untuk tidak mengajak anggota keluarganya saat pencairan, dan tetap menerapkan protokol kesehatan” tuturnya.

Penerima BPUM hendaknya langsung mengambil nomor antrean di kantor BRI Cabang Sukabumi atau di Kantor BRI Unit terdekat.

Sebagai upaya menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), BRI telah melakukan langkah dengan mewajibkan seluruh karyawan, nasabah, maupun calon penerima BPUM wajib menggunakan masker, menjaga jarak, menyediakan wastafel untuk mencuci tangan dan handsanitizer, serta dilakukan pemeriksaaan suhu tubuh terlebih dahulu sebelum memasuki kantor.

Selain itu, selama pandemi tetap berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti Satgas Covid-19 terkait pengaturan jumlah layanan maksimal per hari, aparat pemerintah setempat, serta pihak berwajib yang memastikan kegiatan pelayanan BPUM dapat terlaksana sesuai dengan protokol kesehatan. (*/sri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *