BPJS Ketenagakerjaan akan Berubah Call Name jadi BPJamsostek

Kepala Kantor Cabang Utama BPJamsostek Sukabumi Emir Syarif Ismel

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Penyebutan nama atau call name BPJS Ketenagakerjaan akan berubah menjadi BPJamsostek. Realisasi perubahan call name ini akan segera disahkan dalam waktu dekat ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sukabumi Emir Syarif Ismel mengatakan, yang berganti hanya nama penyebutannya saja. Tujuannya agar masyarakat lebih terbiasa dengan call name baru yang lebih mudah disebut sekaligus membedakannya dengan BPJS Kesehatan.

Bacaan Lainnya

”Call name BPJamsostek tersebut tidak akan merubah nama organisasi dan tupoksi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk keperluan surat-menyurat tetap menggunakan nama BPJS Ketenagakerjaan. Call name BPJamsostek digunakan pada saat penyampaian informasi, juga pada kegiatan publikasi ke media massa dan media sosial kami,” kata Emir kepada Radarsukabumi.com, Senin (4/11/2019).

Penyebutan nama BPJamsostek dipilih karena BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero). Namun sesuai UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.

Alasan perlunya perubahan nama BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJamsostek dilatarbelakangi karena persepsi masyarakat yang lebih mengenal penyebutan “BPJS” yang selalu diidentikan dengan BPJS Kesehatan. Padahal BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah dua lembaga yang berbeda dan mengurusi dua hal berbeda juga.

“Ternyata masih banyak masyarakat yang keliru dan tidak bisa membedakan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan,” terang Emir.

Dengan empat program yang dimiliki, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), BPJS Ketenagakerjaan manyampaikan kepada para pekerja untuk tidak lagi khawatir dalam menjalankan pekerjaannya, karena perlindungan diberikan kepada mereka dari berangkat sampai dengan kembali ke rumah.

Harapannya para pekerja dapat fokus pada setiap tugas-tugasnya, untuk memberikan hasil yang optimal. Hal tersebut juga selaras dengan misi guna meningkatkan produktifitas dan daya saing pekerja di Indonesia.

(adv/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *