BERITA UTAMA

BPJS Kesehatan Beri Sanksi ke Perusahaan Nakal

×

BPJS Kesehatan Beri Sanksi ke Perusahaan Nakal

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak main-main untuk menindak perusahaan nakal, khususnya Badan Usaha (BU) yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan selama lebih dari tiga bulan.

Melalui MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi, akan menyeret perusahaan tersebut ke jalur hukum. Hal itu sudah diperlihatkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi dengan memanggil tujuh diantaranya Perusahaan BU yang menunggak pembayaran.

Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Nandang Kushendrayana mengatakan, pada Senin (13/8), pihaknya sudah melayangkan sejumlah nama perusahaan yang menunggak iuran pembayaran ke Kejari Sukabumi untuk sebelumnya dilakukan mediasi terlebih dahulu.

“Kita ada tujuh BU yang menunggak pembayaran lebih dari 3 bulan , karena ini menyangkut kesejahteraan karyawan mereka juga dan sudah kita laporkan ke kejaksaan untuk dilakukan mediasi,” terangnya kepada Radar Sukabumi.

Dikatakan Nandang, selama proses mediasi dari tujuh perusahaan yang dilaporkan empat perusahaan diantaranya sudah beritikad baik dengan melakukan pembayaran langsung ditempat. Sementara tiga perusahaan lainnya masih dalam proses pemanggilan.

Adapun ketujuh perusahaan yang melakukan penunggakan tersebut diantaranya berupa yayasan sekolah, radio, apotek dan sejumlah perusahaan lainnya.

Piutang Iuran BPJS Kesehatan merupakan piutang negara, di mana terdapat kewajiban perusahaan untuk melunasi iuran, apabila karyawan beserta keluarganya mengalami sakit atas penyakit yang dideritanya maka BPJS Kesehatan tidak dapat melakukan proses penjaminan atas pelayanan kesehatannya dikarenakan status kepesertaannya tidak aktif dan tentu ini sangat merugikan bagi karyawan beserta anggota keluarganya
.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sukabumi Suntoro mengatakan, berbagai upaya dilakukan untuk mengingatkan perusahaan yang bandel terhadap tunggakan iuran, seperti pengiriman surat SP I dan SP II, namun pihak perusahaan tidak memberikan itikad baik, sehingga kami lakukan upaya penindakan hukum ini.

“Karena ini masih pada tahap 1 jadi kita coba lakukan mediasi, jika misalnya perusahaan ini ada itikad baik dengan langsung membayar makan permasalahan selesai, tetapi setelah dipanggil dan diberi kesempatan tetapi masih ngeyel terpaksa kita tempuh jalur hukum,” imbuhnya.
Ia berharap dengan adanya sanksi tegas ini bisa memberikan efek jera bagi perusahaan yang nakal.(wdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *