SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Polres Sukabumi Kota menetapkan AS, bos dan pemilik toko petasan yang meledak beberapa waktu lalu sebagai tersangka. Namun AS yang juga korban dari insiden tersebut masih menjalani perawatan medis bersama empat orang korban lainnya.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penetapan sebagai tersangka kepada AS setelah dilakukan pengembangan kasus.
“Saudara AS yang juga merupakan pemilik toko telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Susatyo Purnomo Condro didampingi Kasat Reskrim Polresta Sukabumi AKP Rizaldi Satri di Mapolresta Sukabumi, Kamis (16/5/2019).
Akibat dari insiden ledakan petasan tersebut, lanjut Susatyo, AS mengalami luka bakar pada bagian kaki, tangan kanan dan jari telunjuk.
“Karena tersangka masih menjalani proses penanganan tim medis, kami pun belum bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain menetapkan AS sebagai tersangka, Polres Sukabumi Kota juga telah mengamankan barang bukti berupa 50 bal petasan korek api, 30 dus petasan banting, kembang dan dua unit kendaraan penngangkut petasan.
“Kami menduga pemicu ledakan petasan itu adalah petasan banting yang terjatuh saat proses bongkar muat ke dalam toko milik AS. Berdasarkan keterangan dari para saksi, saat proses bongkar muat ada satu kotak petasan yang jatuh sehingga memicu ledakan,” pungkasnya.
(upi/izo/rs)